Lintas Terkini

Pakar Hukum : Hak Konstitusional Semen Rembang Ajukan PK dan Izin Lingkungan

industri semen Indonesia.

JAKARTA – Pabrik milik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, dilindungi oleh hukum bila ingin kembali mengajukan izin lingkungan. Perbaikan izin lingkungan itu diharapkan bisa meredakan masalah yang ada selama ini.

Demikian diungkapkan pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz, Kamis, (8/12/2016). Menurut Jawade, Semen Rembang memiliki hak konstitusional terhadap hal itu dan tidak ada alasan melarangnya.

“Jadi sebenarnya sederhana solusinya, kan tidak perlu dibuat menjadi rumit segala sesuatu. Masalah Semen Rembang sekarang jalan keluarnya bisa dengan pengajuan izin lingkungan. Mereka berhak untuk itu,” kata Jawade.

Ia beranggapan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang 5 Oktober lalu membatalkan izin lingkungan Semen Rembang karena gugatan sekelompok orang, bukanlah menjadi hasil akhir. Dia berpendapat, cara konstitusional lain masih dapat dilakukan Semen Rembang, seperti pengajuan kembali izin lingkungan.

Hak konstitusional Semen Rembang melakukan cara tersebut diatur pada UU lingkungan hidup yang berlaku saat ini. Selanjutnya, menurut Jawade, jika Semen Rembang nantinya mengajukan izin lingkungan, tinggal dipenuhi semua mekanisme syaratnya secara benar. Dipatuhinya semua prosedural pengajuan izin lingkungan, tambah dia, bakal menghindari konflik kembali.

“Ada diatur pada UU mengenai itu, jelas kok. Silahkan juga bisa tanyakan ke pihak yang berwenang soal izin lingkungan, itu dibolehkan pengajuan lagi izin lingkungan,” ucap Jawade.

Selain hak hukum tersebut, ujar Jawade, Semen Rembang juga bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Acuan yang dapat digunakan oleh Semen Rembang merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK memang sudah memutuskan kalau PK bisa diajukan lagi setelah PK yang sebelumnya. Istilahnya PK di atas PK. Alasan MK waktu itu pertimbangannya sisi kemanusiaan. Namun kalau mengacu pada KUHAP memang PK hanya sekali saja,” tutur Jawade.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Semen Rembang tidak dapat dinilai salah jika melakukan PK di atas PK. Kendati begitu, Jawade tetap mengingatkan bahwa dikhawatirkan persoalan nantinya tidak juga usai.

Guna diketahui, sebelum MA mengabulkan gugatan izin lingkungan pabrik Semen Rembang, permohonan para penggugat di tingkat PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah merampungkan proses pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun depan. Pabrik Semen Rembang menelan biaya investasi Rp 4,97 triliun dengan kapasitas produksi 3 juta ton setiap tahunnya. (*)

Exit mobile version