Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Minta Warga Melestarikan Cagar Budaya

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 09 Desember 2021 21:54

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).

Budi Hastuti menilai, perkembangan budaya saat ini mulai luntur, termasuk kategori cagar budaya yang dimiliki Sulsel khususnya Kota Makassar. Sehingga, Ia mengajak warga untuk ikut melestarikan cagar budaya ini. Misalnya Fort Rotterdam Makassar.

“Tadi, saya hanya mengajak peserta ikut melestarikan cagar budaya. Minimal, kalau masuk di kawasan itu tidak mengotori dengan membuang sampag sembarangan tempat,” ujar Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini pun meminta masyarakat ikut berperanserta menyebarluaskan peraturan daerah ini. Tujuannya, warga paham terkait cagar budaya.

“Kita sebar luaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Moh Syarif, menyampaikan, perda ini memiliki turunan mulai dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian, Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2013 yang konteksnya lebih rinci.

“Jadi, kita harap peserta bisa memahami lalu menyebarluaskan perda ini ke lingkungannya masing-masing,” katanya.

Syarif menjelaskan, cagar budaya ada jenis benda dan tak benda. Semua dijelaskan dalam perda setebal 16 halaman ini.

“Gedung Mulo dan Fort Rotterdam itu bangunan cagar budata. Kalau Makam Raja-Raja Tallo itu situs budaya,” jelasnya.

Syarif mengatakan, cagar budaya ini perlu menjadi perhatian bersama terutama pemerintah. Sebab, pemerintah kota mulai menata kawasan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nah ini yang perlu hati-hati. Jangan sampai kawasan yang mau dibangunkan perumahan ternyata itu terdaftar situs cagar budaya. Ada sanksinya,” kata Syarif.

“Makanya, sosialisasi ini perlu dimasifkan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kota Makassar,” tambahnya. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...