MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).
Budi Hastuti menilai, perkembangan budaya saat ini mulai luntur, termasuk kategori cagar budaya yang dimiliki Sulsel khususnya Kota Makassar. Sehingga, Ia mengajak warga untuk ikut melestarikan cagar budaya ini. Misalnya Fort Rotterdam Makassar.
“Tadi, saya hanya mengajak peserta ikut melestarikan cagar budaya. Minimal, kalau masuk di kawasan itu tidak mengotori dengan membuang sampag sembarangan tempat,” ujar Budi Hastuti.
Baca Juga :
Politisi Gerindra ini pun meminta masyarakat ikut berperanserta menyebarluaskan peraturan daerah ini. Tujuannya, warga paham terkait cagar budaya.
“Kita sebar luaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Moh Syarif, menyampaikan, perda ini memiliki turunan mulai dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian, Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2013 yang konteksnya lebih rinci.
“Jadi, kita harap peserta bisa memahami lalu menyebarluaskan perda ini ke lingkungannya masing-masing,” katanya.
Syarif menjelaskan, cagar budaya ada jenis benda dan tak benda. Semua dijelaskan dalam perda setebal 16 halaman ini.
“Gedung Mulo dan Fort Rotterdam itu bangunan cagar budata. Kalau Makam Raja-Raja Tallo itu situs budaya,” jelasnya.
Syarif mengatakan, cagar budaya ini perlu menjadi perhatian bersama terutama pemerintah. Sebab, pemerintah kota mulai menata kawasan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Nah ini yang perlu hati-hati. Jangan sampai kawasan yang mau dibangunkan perumahan ternyata itu terdaftar situs cagar budaya. Ada sanksinya,” kata Syarif.
“Makanya, sosialisasi ini perlu dimasifkan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kota Makassar,” tambahnya. (***)
Komentar