Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Minta Warga Melestarikan Cagar Budaya

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 09 Desember 2021 21:54

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Kamis (9/12/2021).

Budi Hastuti menilai, perkembangan budaya saat ini mulai luntur, termasuk kategori cagar budaya yang dimiliki Sulsel khususnya Kota Makassar. Sehingga, Ia mengajak warga untuk ikut melestarikan cagar budaya ini. Misalnya Fort Rotterdam Makassar.

“Tadi, saya hanya mengajak peserta ikut melestarikan cagar budaya. Minimal, kalau masuk di kawasan itu tidak mengotori dengan membuang sampag sembarangan tempat,” ujar Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini pun meminta masyarakat ikut berperanserta menyebarluaskan peraturan daerah ini. Tujuannya, warga paham terkait cagar budaya.

“Kita sebar luaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Moh Syarif, menyampaikan, perda ini memiliki turunan mulai dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian, Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2013 yang konteksnya lebih rinci.

“Jadi, kita harap peserta bisa memahami lalu menyebarluaskan perda ini ke lingkungannya masing-masing,” katanya.

Syarif menjelaskan, cagar budaya ada jenis benda dan tak benda. Semua dijelaskan dalam perda setebal 16 halaman ini.

“Gedung Mulo dan Fort Rotterdam itu bangunan cagar budata. Kalau Makam Raja-Raja Tallo itu situs budaya,” jelasnya.

Syarif mengatakan, cagar budaya ini perlu menjadi perhatian bersama terutama pemerintah. Sebab, pemerintah kota mulai menata kawasan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nah ini yang perlu hati-hati. Jangan sampai kawasan yang mau dibangunkan perumahan ternyata itu terdaftar situs cagar budaya. Ada sanksinya,” kata Syarif.

“Makanya, sosialisasi ini perlu dimasifkan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kota Makassar,” tambahnya. (***)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...