Aksi Diabaikan, Serikat Pekerja TKBM Ancam Mogok Kerja Nasional

Aksi Diabaikan, Serikat Pekerja TKBM Ancam Mogok Kerja Nasional

JAKARTA – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa menuntut Menteri Perhubungan agar segera menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi koperasi TKBM.

Para demonstran juga mendesak agar seluruh koperasi TKBM di Indonesia mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menhub, Menaker, dan Menteri Koperasi—yang menegaskan bahwa setiap pelabuhan hanya boleh memiliki satu koperasi TKBM resmi dan wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Desakan Tegakkan Aturan Bongkar Muat

Massa meminta Menhub menginstruksikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menegakkan ketentuan SKB Tiga Menteri Nomor UM.008/41/2/DJPL-11; 93/DJPPK/XII/2011; dan 96/SKB/DEP.1/XII/2011. Aturan tersebut mengharuskan penggunaan operator dari koperasi TKBM setempat dalam kegiatan bongkar muat di area ship-to-ship (STS) yang memakai floating crane.

Hal ini merujuk pada Bab III Pasal 8 Ayat (1), yang menyatakan bahwa kegiatan bongkar muat barang tertentu menggunakan conveyor, pipanisasi, floating crane, atau alat mekanik lain hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai kebutuhan.

Pengunjuk rasa juga meminta Menhub, Dirjen Hubla, dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) menginstruksikan KSOP Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada koperasi TKBM selain koperasi eksisting (KOPERBAM), karena dinilai bertentangan dengan regulasi.

Selain itu, mereka mendesak KSOP Kelas III Pelabuhan Satui dan KSOP Pelabuhan Banjarmasin agar menjalankan kesepakatan bersama antara APBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, serta perjanjian antara Koperasi TKBM Samudra Nusantara Banjarmasin dengan DPW APBMI Kalimantan Selatan tahun 2010.

Dalam orasinya, massa meminta Menhub menegakkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Permen Koperasi No. 6 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan TKBM.

Mereka juga menuntut Menhub memberi instruksi agar KSOP/KUPP tidak melayani perusahaan bongkar muat (APBMI) yang dinilai tidak profesional, tidak memiliki kelengkapan alat kerja, serta menunggak upah TKBM.

Aksi Damai, Ancaman Mogok Kerja Mengemuka

Aksi berlangsung tertib tanpa insiden. Ketua Umum F.SP Maritim Serikat Buruh Sejahtera Independen, Ujang Supriatin SE, M.P., menyebut aksi ini merupakan tindak lanjut hasil Rakornas INKOP TKBM pada 18 November 2025 di Jakarta.

“Aksi ini membawa aspirasi ratusan ribu pekerja bongkar muat di seluruh Indonesia atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan masa depan pekerja. Apabila aspirasi kami diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia siap melakukan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ujang.

Penulis : Ishak M