Logo Lintasterkini

KPK Tetap Gunakan Vonis Angie Sebagai Bahan Pengembangan Kasus

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 10 Januari 2013 23:42

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

Angelina Sondakh

JAKARTA – Dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, hakim hanya menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Meskipun vonis itu terbilang rendah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menggunakan vonis itu sebagai dasar untuk mengembangkan kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

“Saya kira dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai pasal 11 artinya apa yang dituduhkan oleh KPK terhadap angie itu terbukti Angie menerima. Nah, bersama siapa ini yang akan dikembangkan. Yang penting pertama adalah bahwa memang ada bukti dia menerima,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Johan mengatakan putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kesempatan untuk KPK untuk melakukan banding.

“Tapi putusan ini kan belum inkracht, bisa saja Angie banding atau KPK yang banding. Sehingga belum berkekuatan hukum. Jika sudah, bisa jadi ini dasar hukum kita. KPK untuk mengembangkan kasus ini, tidak tertutup (kemungkinan),” ujar Johan.

Seperti diketahui, hari ini Angie telah divonis hakim pengadilan tipikor bersalah atas kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dihukum 4,5 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” sambung hakim.

Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.

(dtc)

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...
News28 Mei 2023 12:29
BPBD Makassar Bakal Hadirkan Motor Listrik dari Kalla Kars
MAKASSAR – Kalla Kars kembali memboyong motor listrik United ke lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kali ini lokasi test ride digelar di Kantor Ba...
News27 Mei 2023 11:19
Gubernur Sulsel Buka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Takalar
TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, membuka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Desa ...
News27 Mei 2023 09:43
Pj Sekda Andi Darmawan Tepis Isu Dimajukannya Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menegaskan rangkaian kegiatan pelaksanaan H...