Logo Lintasterkini

KPK Tetap Gunakan Vonis Angie Sebagai Bahan Pengembangan Kasus

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 10 Januari 2013 23:42

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

Angelina Sondakh

JAKARTA – Dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, hakim hanya menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Meskipun vonis itu terbilang rendah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menggunakan vonis itu sebagai dasar untuk mengembangkan kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

“Saya kira dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai pasal 11 artinya apa yang dituduhkan oleh KPK terhadap angie itu terbukti Angie menerima. Nah, bersama siapa ini yang akan dikembangkan. Yang penting pertama adalah bahwa memang ada bukti dia menerima,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Johan mengatakan putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kesempatan untuk KPK untuk melakukan banding.

“Tapi putusan ini kan belum inkracht, bisa saja Angie banding atau KPK yang banding. Sehingga belum berkekuatan hukum. Jika sudah, bisa jadi ini dasar hukum kita. KPK untuk mengembangkan kasus ini, tidak tertutup (kemungkinan),” ujar Johan.

Seperti diketahui, hari ini Angie telah divonis hakim pengadilan tipikor bersalah atas kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dihukum 4,5 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” sambung hakim.

Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.

(dtc)

 Komentar

 Terbaru

News29 Juli 2025 09:35
Frederik Kalalembang Tegaskan Demokrat Tak Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi: Fokus Kita untuk Rakyat, Bukan Menanggapi Fitnah
JAKARTA – Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Politik dan...
News29 Juli 2025 05:38
47 ‘General Manager’ Cilik Mengambil Alih Seluruh Hotel Santika & Hotel Santika Premiere
MAKASSAR – Dalam rangka merayakan Hari Anak Nasional, program GM For A Day”m dari Santika Indonesia Hotels & Resorts menuai reaksi positif...
News28 Juli 2025 16:05
Perintis Presisi Polres Toraja Utara Gelar Patroli Sasar Pelangsir BBM di SPBU
TORAJA UTARA – Tim Patroli Presisi Polres Toraja Utara kembali mengintensifkan kegiatan patroli, kali ini difokuskan pada sejumlah Stasiun Pengi...
News28 Juli 2025 14:24
Hari Anak Nasional, Vasaka Hotel Makassar Ajak Siswa SD Berkreasi Lewat Mewarnai 
MAKASSAR – Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli 2025, Vasaka Hotel Makassar mengadakan kegiatan bertema Warna Ceria Anak Indones...