KPK Tetap Gunakan Vonis Angie Sebagai Bahan Pengembangan Kasus

Angelina Sondakh

JAKARTA – Dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, hakim hanya menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Meskipun vonis itu terbilang rendah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menggunakan vonis itu sebagai dasar untuk mengembangkan kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

“Saya kira dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai pasal 11 artinya apa yang dituduhkan oleh KPK terhadap angie itu terbukti Angie menerima. Nah, bersama siapa ini yang akan dikembangkan. Yang penting pertama adalah bahwa memang ada bukti dia menerima,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Johan mengatakan putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kesempatan untuk KPK untuk melakukan banding.

“Tapi putusan ini kan belum inkracht, bisa saja Angie banding atau KPK yang banding. Sehingga belum berkekuatan hukum. Jika sudah, bisa jadi ini dasar hukum kita. KPK untuk mengembangkan kasus ini, tidak tertutup (kemungkinan),” ujar Johan.

Seperti diketahui, hari ini Angie telah divonis hakim pengadilan tipikor bersalah atas kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dihukum 4,5 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” sambung hakim.

Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.

(dtc)