MAKASSAR – Oknum sopir Gojek, Nur Samsul (38), yang kerap mangkal di depan K Circle, Jalan Pengayoman, dilaporkan kekasihnya lantaran melakukan aksi penganiayaan dengan cara meninju bibir korban.
Korban bernama Jumriani (33), warga jalan Tidung Mariolo lorong VII no 15, Kota Makassar ini, dianiaya saat berada di tempat kerjanya di Ruko Alfa, Jalan Pengayoman, Sabtu (9/1/2016), sekira pukul 22.30 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Alasannya masalah pesan di BBM.
Baca Juga :
[Baca Juga : Wanita Ini Melapor ke Polsek Karena Bibirnya Digigit Pacarnya]
“Dia datang marah-marah, karena masalah pesan di BBM. Soalnya saya lihat di BBM ada teman laki-lakinya yang suka marah kalau tidak dibalas pesannya. Jadi saya pikir mungkin Homo. Ternyata dia marah dan ungkit kalau masa lalu saya dengan mantan saya” ujar korban saat melapor di Mapolsek Panakkukang.
Namun, tiba-tiba pelaku yang sudah berpacaran selama tiga tahun itu secara membabi buta meninju korban. Akibatnya, bibir korban yang jadi sasaran tinju hingga mengalami bengkak.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban yang terluka. Selanjutnya, korban langsung mendatangi Mapolsek Panakkukang guna mendapat perlindungan hukum.
Dari keterangan korban, diketahui jika pelaku kerap melakukan aksi penganiayaan terhadapnya. Namun, korban tidak berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib lantaran sering diancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anaknya. Ditambahkannya, saat melakukan penganiayaan pelaku dalam keadaan mabuk.
Selang beberapa lama kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai sopir Gojek ini mendatangi kantor Polsek Panakkukang guna mengklarifikasi perbuatannya. Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras ini, dengan gaya santainya langsung masuk ke ruang penyidik tanpa ada rasa penyesalan sedikitpun.
“Saya barusan memang minum Topee Roja sama Bir” tutur pelaku dengan kesan arogannya.
Korban kemudian di visum ke RS Ibnu Sina guna melengkapi berkas laporannya. Sementara pelaku yang datang ke Mapolsekta Panakkukang harus menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar