MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (Permahi) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Apro Megatama dan dua oknum PNS dipenjarakan. Hal itu ditegaskan Koordinator lapangan (Korlap) Rais, Selasa, (10/1/2017), sekira pukul 14.50 Wita, bertempat di halaman Kantor BPN Makassar, Jalan AP Pettarani.
Tuntutan massa mahasiswa yang tergabung dalam Permahi disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi pembangunaan gedung arsip pertanahan. Aksi dilakukan dengan orasi secara bergantian serta membentangkan famplet.
Adapun tuntutan dari para pengunjuk rasa diantaranya mendesak Kejati Sulselbar untuk memeriksa Ramli dan Fanani atas dugaan korupsi pembangunan gedung arsip pertanahan senilai Rp4 Miliar. Disamping mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPN Kota Makassar untuk membatalkan kontrak pembangunan gedung arsip pertanahan karena dinilai cacat prosedur dan melakukan tindakan melawan hukum.
Tuntutan terakhir, para pengunjuk rasa meminta agar pihak berwenang menangkap dan memenjarakan Direktur PT Apro Megatama dan Ramli, PNS Dinas PU Sulsel, serta rekannya, Fanani, PNS Pertahanan Wilayah Sulsel atas dugaan persekongkolan dengan kontraktor pemenang tender.
Sekira pukul 15.05 Wita pengunjuk rasa memaksakan masuk ke dalam kantor BPN Makassar, lantaran Kepala BPN belum menemui pengunjuk rasa untuk menjelaskan kasus tersebut. Namun niat para pengunjuk rasa dihalau oleh Wakapolsek Rappocini, AKP Agus Triputranta, sehingga pengunjuk rasa kembali melanjutkan orasinya di depan kantor saja.
Sekira pukul 15.15 Wita, perwakilan dari BPN bernama Syamsuddin menjelaskan jika Kepala BPN belum bisa menemui pengunjuk rasa, disebabkan sedang
mengikuti rapat di Kanwil. Selanjutnya pada pukul 15.25 Wita, pengunjuk rasa diterima di ruang rapat Baruga Pa’bicara Butta oleh Kasubag Tata Usaha, Hasanuddin yang membuat para pengunjuk rasa merasa kecewa, karena bukan pimpinan langsung yang ditemui, sehingga pengunjuk rasa meninggalkan ruangan dan kembali melanjutkan aksinya di depan Kantor BPN.
Para pengunjuk rasa kembali melanjutkan aksinya. Mereka menutup sebagian badan jalan, sambil menahan mobil truk Hyno DD 8496 KP untuk dijadikan panggung orasi. Namun pada pukul 15.48 Wita, mobil truk Hyno dilepas oleh pengunjuk rasa dan kembali menahan mobil box dengan nomor pelat L 9521 UP.
Sekira pukul 15.53 Wita, pengunjuk rasa membakar ban di depan kantor, namun dihalau oleh AKP Agus Triputranta dan anggota Pamka, sehingga nyala api berhasil dipadamkan. Aksi para pengunjuk rasa mendapat perhatian dari para pengguna jalan, hingga sempat mengakibatkan kemacetan di sekitar lokasi.(*)