MAKASSAR – Penyidik Polsek Panakkukang tanpa menunggu waktu lama akhirnya menetapkan 2 (dua) oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance sebagai tersangka. Keduanya yang ditetapkan tersangka berinisial AN (30) selaku Surveyor dan Marketing bersama ZK (28), seorang Dept Collector (petugas konsultan).
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, S.IK, Kamis (10/1/2018) mengatakan, dua orang oknum karyawan Adira Finance yang telah ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan terlibat langsung dalam pengeroyokan di depan Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance, Kompleks Ruko Ramayana di Jalan A.P. Pettarani Makassar, yang terjadi, Senin (8/1/2018).
“AN dan ZK sama-sama berprofesi sebagai karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance jalan A.P. Pettarani Makassar. Keduanya terekam langsung dari kamera video yang beredar itu,” kata Kompol Ananda.
Penyidik Polsek Panakkukang telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan Adira Finance, termasuk Recovery PT. Adira Finance, Selius. Karyawan ini pertama kali ditemui oleh korban di lantai III Kantor Adira. Lainnya berinisial IR, yang melarang media meliput kejadian pengeroyokan.
Dari hasil pemeriksaan keempat Karyawan PT. Adira, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan tiga orang karyawan Adira lainnya yang diduga ikut terlibat.
Penyidik juga sudah menyita 1 (satu) lembar baju sweeter warna biru yang dipakai AN pada saat melakukan pengeroyokan. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk rekaman CCTV Kantor Adira.
Ananda Fauzi menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Security dan Office Boy Adira Finance. Pasalnya, keduanya pada saat kejadian dirinya sempat terekam kamera CCTV yang memeluk korban AI untuk keluar dari Kantor Adira.
“Jadi korban bukan diseret seperti yang diberitakan,” terang Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, dua bersaudara AI (28) dan MA (26) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance di Jalan A.P. Pettarani Makassar, Senin (8/1/2018), sekira pukul 10.30 wita.
Lanjut Kompol Ananda, terkait masalah kasus BPKB akan didalami, karena tempat kejadiannya bukan di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Penyidik Polsek panakkukang hanya fokus penanganan kasus pada perkara penganiayaannya. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5,5 tahun. (*)