MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel pada hari Rabu (10/1/2018), sekira pukul 02.00 Wita, meringkus seorang pelaku Curat dan Curas yang merupakan DPO terkait kasus yang sama.
Pelaku yang bernama Abdilah alias Fadil (21), warga jalan Bolu, Kelurahan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar ini dibekuk berdasarkan Lp/12/K/I/2018/RESTABES MKSR/SEK Bontoala.
Pelaku yang dikenal sadis dalam melakukan aksinya dan tak segan untuk melukai korbannya ini diciduk oleh anggota Resmob Polda Sulsel yang mendapatkan informasi dilapangan, jika pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Bolu, Kelurahan Barukang. Selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel menuju Tkp dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga :
Selanjutnya pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi Curat Tkp jalan Sultan Daeng Razak Pongtiku, Kecamatan Bontoala.
Dimana saat itu pelaku membobol Counter HP dengan total kerugian 10.000 000,- yang terekam kamera pengintai (CCTV).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah baju dan topi yang di untuk melakukan kejahatan dan uang tunai sebesar Rp.330.000,-.
Namun dalam pengembangan kasus, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara mendorong anggota sehingga anggota memberikan tembakan peringatan tiga kali ke atas tetapi tidak di indahkan. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan luka tembak 1(satu) di betis kanan dan 1( satu) betis sebelah kiri dan selanjutnya di bawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk di lakukan penyerahan guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar