Lintas Terkini

Kabur ke Kendari, DPO Bandar Shabu Ditangkap Resmob Panakkukang

DPO pengedar narkoba jenis shabu, Paris diringkus Resmob Panakkukang.

MAKASSAR – Aparat Kepolisian mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis shabu, Selasa (9/1/2018). Pelaku bernama Faris Burhanuddin alias Paris (22), warga Jalan Pampang II Lorong 4 Makassar ini dibekuk saat anggota Tim Resmob Panakkukang membubarkan aksi tawuran dan melakukan penyisiran di sekitar Tempat kejadian Perkara (TKP).

Pengedar shabu ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat bernomor : DPO/38/VIII/2017/Reskrim. Penangkapan Paris dibenarkan Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Dia mengatakan, awalnya anggota Resmob Panakkukang dipimpin Dantim Resmob Panakukkang, Bripka Dzulqadri melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai aksi kriminalitas di jalanan. Aksi kriminalitas di jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi kejahatan jalanan lainnya di wilayah Panakukkang.

Pada saat anggota melaksanakan patroli salah satu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat via telfon bahwa telah terjadi perang kelompok di Jalan Pampang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Resmob langsung melakukan pembubaran dengan cara menembakkan gas air mata dan langsung melakukan penyisiran di setiap lorong guna mengantisipasi timbulnya perang susulan.

“Pada saat melakukan penyisiran salah satu anggota melihat seorang yang diduga DPO pengedar narkoba jenis shabu. mlihat pelaku yang sudah mencadi target Polisi itu, petugas dengan sigap langsung mengamankan Paris dan dilakukan interogasi,” papar Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Dari hasil interogasi terhadap DPO Faris Burhanuddin alias Paris, dirinya mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis shabu seberat 1/2 gram dengan harga Rp600.000 terhadap Faisal Iwan (28), yang sudah tertangkap sebelumnya. Faisal Iwan ini merupakan salah satu oknum Sekuriti Perumahan CV. Dewi diamankan pada Bulan Agustus tahun 2017.

“Dan pelaku mengakui juga bahwa selama ini dia melarikan diri ke Kendari karena mengetahui bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Panakukkang. Setelah diinterogasi, pelaku DPO kasus narkoba itu diamankan dan dibawa ke Polsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut. (*/B)

Exit mobile version