WAJO– Seorang oknum polisi berinisial SK yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ditangkap karena telah melakukan pesta narkoba bersama beberapa rekaannya di Kabupaten Wajo, kini telah diamankan.
Diketahui, polisi yang ditangkap berinisial SK itu merupakan anggota Kepolisian Sektor Larompong, Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi menuturkan, bahwa oknum anggota Polri tersebut telah diamankan dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku SB hanya sebagai pengguna narkoba. Dia bukan bandar, kurir, maupun pengedar.
“Kita duga yang bersangkutan sebagai pengguna karena barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik rekannya bernama Takdir,” ungkap AKP Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Pada saat penggerebekan, SK kepergok sedang mengonsumsi narkoba dan dari hasil pemeriksaan SK juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kemudian saat digerebek ditemukan beberapa barang bukti saset habis pakai, serta alat pakai lainnya.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka SK baru menggunakan narkoba satu kali,” Ujarnya.
Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, oknum anggota Polsek Larompong itu kini terancam dipidana empat tahun penjara. Namun, dia berpotensi menjalani rehabilitasi.
“Untuk sementara kami menetapkan SK sebagai pemakai. Sehingga ancaman hanya berkisar 4 tahun penjara, namun tetap dia akan menjalani proses rehabilitasi, ” Terang AKP Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Oknum polisi SK diciduk Satres Narkoba Polres Wajo bersama Polsek Pitumpanua saat tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu bersama lima orang rekannya, di Jalan Minangasadae, Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Selasa (7/1/2020) lalu.
Dia ditangkap bersama lima rekannya yang berinisial SL (39), HR (28), LS (24), HR (34), dan TR (32) yang diketahui masing-masing satu berprofesi sebagai sopir, lainnya adalah karyawan swasta
Akhirnya, pihak polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan saset kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,30 gram dan tiga pipet plastik, satu pireks kaca, uang tunai Rp3.520.000, serta satu set alat isap atau bong yang lengkap. (*)