Lintas Terkini

Resiko Penyebaran Pandemi Tinggi, Pemerintah Wajibkan PPKM

Pemberlakuan PPKM, ruas jalan ditutup.

JAKARTA — Daerah diwajibkan dapat mematuhi kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Pasalnya, kedua pulau itu yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau berisiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (7/1/2021).

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan Wiku, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

“Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi,” papar dia.

Dilanjutkan Wiku, bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 yang sangat tinggi. Itulah alasan pemerintah sehingga di dua daerah ini, Jawa dan Bali yang wajib dibatasi kegiatannya.

Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona. Indikator lain yakni tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%. (*)

 

Exit mobile version