MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, dipimpin Panit 2 Ipda Alimuddin meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, Rabu (10/2/2016), sekira pukul 22.30 Wita, bernama Faisal alias Ical (30), warga BTP Blok L no 364 A.
Pelaku yang sudah tiga kali menjalani hukuman penjara terkait kasus pencurian motor ini, diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi pencurian di BTP pada hari Kamis (4/2/2106), dimana pelaku berhasil membawa kabur 1 unit motor Yamaha Mio.
“Pelaku berhasil mengambil 1 unit motor Yamaha Mio bernomor polisi DC 5291 QA BTP blok L no 57 dan dijual seharga Rp1,5 juta ke penadahnya. Namun penadahnya berhasil kabur saat petugas melakukan pengambilan barang bukti” tutur Ipda Alimuddin.
Namun, saat pelaku digiring untuk penunjukan lokasi persembunyian rekannya berinisial JB yang merupakan rekan pelaku saat beraksi , di Jalan Veteran Selatan, pelaku berusaha melarikan diri dari pengawalan petugas.
Meski sudah beberapa kali anggota melepaskan tembakan peringatan, pelaku yang terkenal licik dalam beraksi tersebut tidak menghiraukan peringatan yang dilakukan petugas. Akhirnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea melumpuhkan pelaku dengan membidik kaki kanan yang mengakibatkan pelaku lemas terjatuh dan tidak bisa melarikan diri lagi.
Selanjutnya, pelaku dilarikan ke Ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawatan medis, Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Tamalanrea menggelandang pelaku ke Mapolsekta guna proses lebih lanjut. (*)