MAKASSAR – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) terpaksa dipolisikan oleh majikannya, Kamis (9/2/2107), sekira pukul 18.00 Wita. PRT bernama Kiki Amelia (24), asal Kampung Baru, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ini ditangkap di Jalan Maccini Kota Makassar, saat berada di atas angkutan kota. Kiki Amelia dipolisikan dengan nomor laporan LP 156/II/2017/ RESTABES MKS/SEK.RAPPOCIN, Senin, tanggal 6 Februari 2017.
Pelaku diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Nurtjhayana. Dimana awalnya anggota Resmob mendapat informasi dari keluarga korban, jika pelaku sedang berada di atas angkot jurusan Daya-Sentral. Angkot yang ditumpangi pelaku mengarah ke Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
“Anggota berusaha mencegat dan menurunkan yang bersangkutan dari angkot, kemudian membawanya ke Polsek Rappocini untuk dimintai keterangannya,” papar Ipda Nurtjhayana.
Adapun hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada rumah majikanya tempatnya bekerja di Jalan Aroepala, Perumahan Anging Mamiri Blok F3 nomor 18. Pelaku mengambil barang milik korban berupa 2 buah cincin emas, 1 tas merk Bonia warna cokelat, jam tangan merk Chris Fiera dan pakaian 2 pasang.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000. Adapun barang bukti yang disita berupa tas, jam tangan dan pakaian. Sejauh ini pelaku masih dalam penanganan pihak aparat Polsek Rappocini guna proses lebih lanjut. (*)