Lintas Terkini

Pelaku Pencurian Dapatkan Hukuman Hafalkan Naskah Pancasila

Pelaku pencurian

PAREPARE – Seorang pelaku pencurian spesialis bobol ATM dan bongkar sadel motor, Yudistira alias Yudi (27) berhasil diringkus unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Benny Hasan, Selasa (7/2/2017).

Pelaku diringkus aparat sekira pukul 18.30 Wita di rumahnya, di BTN Nyiur Amin jalan Tanggul Cempae Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Yudistira ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/10/II/2017/RES PAREPARE/SEK KPN tanggal 05 Pebruari 2017 yang dilaporkan oleh korban, Muhammad Riswandi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu sisa hasil kejahatannya dan dua buah Hand Phone.

Dalam ekspose pengungkapan kasus yang berlangsung, Jum’at (10/2/2017) di Mapolsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KPN) Parepare, pelaku memperagakan caranya saat beraksi
membobol mesin ATM Bank BNI dan berhasil menggondol uang sebanyak Rp3 juta.

Setelah itu, korban kembali memperagakan saat dirinya berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp700 ribu milik Muhammad Riswandi yang disimpan dibawa sadel motor korban yang diparkir di jalan Veteran, Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare (depan toko Raya Motor).

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kapolsek KPN Parepare AKP Syarifuddin Limpo dalam keterangannya mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Hari ini, selain kita minta memperagakan caranya beraksi membobol ATM dan membongkar sadel motor, pelaku juga kita beri hukuman tambahan untuk menghafalkan naskah Pancasila supaya bisa menumbuhkan kembali jiwa nasionalismenya,” terang Syarifuddin. (*)

Exit mobile version