Logo Lintasterkini

Permenristekdikti Nomor 20/2017 Menuai Pro-Kontra di Kalangan Dosen

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 10 Februari 2017 09:59

Ketua Aptisi Wilayah IX-A Sulawesi, Prof. Dr. Ma'ruf Hafidz, SH, MH (ketiga dari kanan), Sekretaris  Dr.Mulyadi Hamid, SE, M.Si (kedua dari kiri), Rektor Unismuh Makassar, Dr.Rahman Rahim, SE, M.Si (kanan), Rektor UPRI Makassar, Dr Hj.A.Niniek F. Lantara, M.Si (kedua dari kanan), Direktur PPs-STIEM Bongaya, Prof Dr.Syamsul Ridjal, MS (kiri).
Ketua Aptisi Wilayah IX-A Sulawesi, Prof. Dr. Ma'ruf Hafidz, SH, MH (ketiga dari kanan), Sekretaris Dr.Mulyadi Hamid, SE, M.Si (kedua dari kiri), Rektor Unismuh Makassar, Dr.Rahman Rahim, SE, M.Si (kanan), Rektor UPRI Makassar, Dr Hj.A.Niniek F. Lantara, M.Si (kedua dari kanan), Direktur PPs-STIEM Bongaya, Prof Dr.Syamsul Ridjal, MS (kiri).

MAKASSAR – Langkah pemerintah menempuh kebijakan evaluasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor lewat Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017, menuai pro dan kontra di kalangan para dosen di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS).

Ketua Aptisi Wilayah IX-A Sulawesi 2016-2020, Prof Dr.H. Ma’ruf Hafidz, SH, MH kepada media di Makassar, Kamis (9/2/2017) mengatakan, kebijakan pemerintah itu pada sisi lain bakal menutup pintu rezeki bagi para dosen yang selama ini telah mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Seharusnya yang perlu dilakukan Pemerintah adalah percepatan penataan dan pembinaan pengelolaan, serta penerbitan jurnal terakreditasi nasional dan internasional yang menyebar di seluruh Indonesia,” tandas Guru Besar Ilmu Hukum PPs-UMI Makassar ini.

Realitas di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia, nyaris sangat minim jurnal yang memiliki reputasi terakreditasi nasional, apalagi internasional. Kenyataan inilah seharusnya mendapat perhatian lebih serius dari Kemenristekdikti, mendorong masing-masing program studi terbaik mengelola dan menerbitkan jurnal bereputasi.

Sekretaris APTISI Wilayah IX-A Sulawesi, Dr.Mulyadi Hamid, SE, M.Si di tempat yang sama menegaskan, kebijakan evaluasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor lewat Permenristekdikti Nomor 20/2017, pada saat ini tidak realistis. Sebelum pemberlakukan kebijakan itu, maka perlu dilakukan pembenahan lebih dini terhadap pengelolaan jurnal terakreditasi nasional.

Kondisi saat ini, dimana para dosen sangat sulit menemukan jurnal di dalam negeri dengan predikat akreditasi nasional, apalagi internasional. Idealnya, pembenahan dan pembinaan pengelolaan jurnal di dalam negeri yang lebih intensif dilakukan agar tersedia wadah bagi para dosen untuk melakukan publikasi artikel ilmiah yang dihasilkan.

Di tempat terpisah, Guru Besar Pertanian Unismuh Makassar, Prof Dr.Hj. Ratnawati, M.Si menilai, kebijakan pemerintah itu, sebenarnya bagus guna lebih meningkatkan kualitas serta daya saing dari para dosen untuk lebih produktif melakukan penelitian dan mempublikasi hasil penelitian pada jurnal yang memiliki reputasi.

“Tetapi dalam kurun waktu yang panjang para dosen dan guru besar di perhadapkan pada minimnya jurnal yang menjadi media mempublikasi terutama yang ada di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia,” ungkap Hj. Ratnawati, Doktor Ilmu Pertanian PPs-Unhas ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan13 Februari 2025 22:34
Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni melantik 178 orang pejabat lingkup Pemkab Gowa di ...
News13 Februari 2025 22:22
Sembilan Pelajar SMP Di Pinrang Yang Terlibat “Pesta Seks” Dikeluarkan Dari Sekolah
PINRANG — Langkah tegas terpaksa diambil pihak sekolah (salah satu SMP di KAbupaten Pinrang) terhadap 9 anak didiknya yang diduga terlibat “Pe...
News13 Februari 2025 17:18
AKP H Musmulyadi Pimpin Sosialisasi Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Bone
BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menggelar sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2...
News13 Februari 2025 14:03
SKPD Pemkot Makassar Kumpulkan Ribuan Nasi Kotak untuk Korban Terdampak Banjir di Manggala
MAKASSAR – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar menunjukkan solidaritas tinggi dengan menggalang bantuan berupa 1.245 nasi kotak lengk...