MAKASSAR – Beginilah saat Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2, Ipda Nurthajayana berhasil meringkus dua DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada dua lokasi, Kamis (9/2/2017) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing bernama Muh Alamsyah (16), residivis kasus curanmor yang bebas pada Bulan April 2016 dan mendapat hadiah timah panas, warga Perum Griya Barombong, Blok D/21, Kabupaten Gowa dan Asyandi (26), residivis yang bebas pada Bulan Februari 2016 terkait kasus curas, warga Jalan Baji Pa’ngasseng 4, Lorong 316 nomor 10 Kota Makassar.
Baca Juga :
Saat digerebek oleh Tim Resmob Unit Reskrim, pelaku atas nama Asyandi bersembunyi di atas plafon kamar tidurnya. Namun upayanya untuk mengelabui petugas sia-sia, meski seluruh keluarganya menyampaikan jika pelaku berada di bengkel.
Komentar