MAKASSAR – Beginilah saat Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2, Ipda Nurthajayana berhasil meringkus dua DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada dua lokasi, Kamis (9/2/2017) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing bernama Muh Alamsyah (16), residivis kasus curanmor yang bebas pada Bulan April 2016 dan mendapat hadiah timah panas, warga Perum Griya Barombong, Blok D/21, Kabupaten Gowa dan Asyandi (26), residivis yang bebas pada Bulan Februari 2016 terkait kasus curas, warga Jalan Baji Pa’ngasseng 4, Lorong 316 nomor 10 Kota Makassar.
Saat digerebek oleh Tim Resmob Unit Reskrim, pelaku atas nama Asyandi bersembunyi di atas plafon kamar tidurnya. Namun upayanya untuk mengelabui petugas sia-sia, meski seluruh keluarganya menyampaikan jika pelaku berada di bengkel.