MAKASSAR–Pelaku penyerangan pasangan suami istri di Jalan Pammolongan, Kelurahan Bara-barayya Utara, Kecamatan Makassar akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Pelaku Darmawan alias Mawang (36) membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam dikarenakan adanya motif dendam.
“Pelaku Mawang menancapkan anak panah di perut korban lantaran dendam dengan perkataan korban yang menghina istrinya dengan makian yang mengeluarkan kata-kata kotor,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menggelar rilis di Mapolda Sulsel, Senin (10/02/2020).
Ibrahim menjelaskan, awalnya istri pelaku pernah terlibat cekcok dengan korban, kemudian dari cekcok itu keluar kata makian dan ancaman akan membunuh istri pelaku dengan menggunakan tombak. Perkataan itu dilontarkan oleh Ali,kata Ibrahim, ketika Mawang masih mendekam di dalam Lapas kelas 1 Makassar.
Kendati demikian, kejadian itu pun diceritakan, saat istrinya menjenguk Mawang di dalam lapas. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang ditahan sejak 2009 dan bebas pada akhir 2013 lalu. Akhirnya, lanjut Ibrahim, pelaku nekat membunuh Ali lantaran dendam ketika masih menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Lebih jauh, Ibrahim mengatakan, Mawang ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Ahad (09/02/2020) ) kemarin sekira pukul 02.00 Wita.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan keluarganya agar pelaku kooperatif akhirnya pelaku bersama barang bukti sebilah pisau dapur dan anak panah diamankan di rumah kerabatnya tanpa ada perlawanan,” katanya.
Diceritakan Ibrahim, awal dari kejadian penyerangan yang dilakukan, ketika pelaku yang tengah berkendara kemudian melihat Ali tengah nongkrong di depan rumah di kawasan jalan tempat tinggal korban. Akhirnya pelaku pun mendatangi korban dengan berbekal Senjata Tajam (Sejam).
“Semua perbuatan yang pernah dilakukan korban terhadap istri pelaku akhirnya teringat pelaku akhirnya pelaku pun kemudian kembali ke rumahnya dan langsung mendatangi rumah korban. Pelaku yang sudah naik pitam dengan berbekal pisau dapur, busur dan anak panah, menghampiri korban saat tengah beraktivitas di bekalang rumahnya, Ali pun langsung ditebas dengan pisau,” ungkap Ibrahim.
Sementara, Istri korban, Irma (30), lanjut Ibrahim, sempat menahan pelaku yang mengamuk akhirnya Irma istri korban pun dilukai dengan sebilah parang. Tak lama berselang, Ali kemudian berupaya kabur hingga ke semak-semak belakang rumahnya namun dikejar oleh pelaku. Saat Ali terjatuh, pelaku langsung menghujani bagian dada Ali dengan anak panah.
“Sesaat setelah itu, pelaku melarikan diri kembali ke rumahnya untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya kemudian ia lagi melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain,” terang Ibrahim.
Akibat perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku Mawang disangkakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Pelaku disangkakan dengan ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelas Ibrahim. (*)