Lintas Terkini

Enam Orang Sindikat Pencuri Tiang Telepon Dibekuk Polres Maros, Dua Buron

ilustrasi

MAROS – Ada-ada saja aksi yang dilakukan pelaku pencurian ini. Dengan menggunakan rompi proyek, sindikat pencuri tiang telepon beraksi di kabupaten Maros namun akhirnya berhasil diringkus.

Sebanyak enam orang berhasil dibekuk dan dua masih buron. Mereka melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas dan menggunakan rompi proyek.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono yang dikonfirmasi Rabu (9/2/2022) menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya layaknya sebagai pekerja proyek. Dia memakai rompi persis sebagai pekerja sehingga tidak mencurigakan.

Hanya saja, saat melakukan aksinya di Jalan Tamarunang dan Jalan Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, sejumlah warga melihat dan memergoki dan curiga dengan para pekerja ini. Pasalnya, mereka melakukan aktivitas pembongkaran tiang telepon pada siang hari.

Kuat dugaan pelaku sudah sering melakukan aksinya di berbagai daerah di Sulsel. “Hal ini membuat warga curiga dan melapor ke polisi. Pelaku memotong kabel dan menggali tiang listrik,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono.

Dikatakan, sebanyak enam sindikat berhasil dibekuk sedangkan dua lainnya kabur dan dalam pengejaran. “Akibat kejadian itu, vendor yang juga sebagai pelapor mengalami kerugian hingga Rp 90 juta,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 22 batang tiang telkomsel, dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Ada pula rompi yang biasa dipakai saat menjalankan aksinya kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya. (*)

Exit mobile version