JAKARTA – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Briptu Christy Sugiarto akhirnya ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri.
Usai mengamankannya, tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Propam Polda Sulut selanjutnya akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik.
Untuk diketahui, Briptu Christy merupakan seorang polisi wanita ( polwan ) yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut. Pelarian anggota Polwan itu hanya berlangsung sembilan hari setelah masuk daftar pencarian orang Polda Sulut pada 31 Januari 2021 setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.
Baca Juga :
Sebelumnya, Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO). Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022. Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.
Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Komentar