MAKASSAR – Aparat kepolisian sempat mendobrak pintu saat melakukan penangkapan terhadap seorang residivis yang terlibat dalam sindikat pencuri handphone (HP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ini bernama Ari, warga Kabupaten Gowa.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Tamalanrea saat tengah tertidur pulas di rumahnya. Polisi terpaksa mendobrak pintu pagar rumah pelaku lantaran pelaku dan keluarga tak mau membuka pintu.
Pelaku merupakan spesialis penadah HP hasil curian. Dari kamar pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit hp yang diduga kuat hasil curian rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika HP tersebut diperoleh dari rekannya atas nama Egi yang merupakan pelaku utama. Saat ini, Egi masih diburu polisi.
“Dua itu Pak, satu di Agus dan satu saya pakai. Tidak ada yang saya jual,” katanya, Jumat. (10/2/2023).
Usai mengamankan pelaku bersama barang bukti, pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.