BONE – Dua orang tersangka dalam kasus pencurian ternak (curnak), Erwansyah alias Wawan Mansur (22), warga Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone dan Dalle alias Dalle Baco (42), warga Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupten Bone ditembak polisi. Keduanya selama ini masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Bone, karena meresahkan warga sekitar.
Bagaimana tidak, kedua tersangka yang diminta secara persuasif saat digiring dalam pengembangan kasus, keduanya malah mengelabui petugas, bahkan mencoba melarikan diri. Polisi yang mengawalnya, memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali, tapi keduanya tetap berupaya mengambil langkah seribu.
Terpaksa, polisi mengarahkan tembakan tepat di bagian kaki keduanya. Dor…Dor! Kedua tersangka tersungkur ke tanah, selanjutnya mereka dievakuasi ke RS Tenriwaru Kabupaten Bone untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengungkapkan, kedua tersangka curnak tersebut sudah masuk dalam target operasi. Keduanya, sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Bone.
Kedua tersangka diringkus oleh Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa yang melakukan pengejaran hingga ke Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Rabu (8/3/2017), sekira pukul 16.30 Wita. Dari catatan kepolisian, tindak kejahatan keduanya sebanyak enam titik lokasi aksinya di wilayah hukum Polres Bone.
Kedua tersangka mengakui mendalangi pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Bone. Selain itu tersangka juga mengaku jika 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda yang dicuriny dijual di Makassar. Peristiwa itu dilakukan pada tanggal 25 Februari 2017 lalu, tepatnya di Kecamatan Bengo. (*)