MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa pada hari Kamis (9/3/2017), sekira pukul 22.00 Wita, di pimpin Panit 1 Resmob Polda SulSel Iptu Alexander Bura berhasil menciduk pelaku Curat bernama Herman Daeng Kulle alias Herman Jappo (45), dirumahnya Kampung Allu Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang merupakan residivis dan penjahat kambuhan ini beberapa kali melakukan aksinya disekitar wilayah Kota Makassar.
Dari hasil interogasi diketahui jika pelaku pernah melakukan aksinya pada hari Selasa (25/10/2016), sekira pukul 20.00 Wita di jalan Pelita III Utara Kompleks Puri Gardenia no 4, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Baca Juga :
Pelaku masuk ke dalam rumah korban bersama dengan temannya bernama Aldi yang terlebih dahulu meninggal dunia dengan cara merusak pintu korban dan mengambil satu unit laptop dan satu unit tv merk Sony 54 inchi, kerugian sekitar Rp. 7.000.000 dan terlampir pada LP/1592/X/2016/restabes Mksr/Sek Rappocini.
Selanjutnya pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis (2/6/2016), sekira pukul 19.00 Wita di jalan Rappocini Raya, lorong 7 B no 48 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Pelaku masuk kedalam rumah bersama tiga orang temannya masing-masing Aldi yang sudah meninggal, Illang menjalani proses hukum dan SE yang kini masuk DPO dengan cara merusak pintu rumah dan mengambil sebuah TV LED merk LG 32 inchi, sebuah laptop merk Toshiba 12 inchi warna silver, laptop Acer 14 inchi warna hitam dan sebuah hp Blackberry Z10 dengan LP/865/VI/2016/restabes Mksr/Sek Rappocini tgl 3 Juni 2016.
Selanjutnya Tim membawa pelaku untuk menunjukkan tempat tinggal rekan – rekannya di jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar berinisial SE dan di jalan Jalahong Daeng Matutu, Kecamatan Makassar Kota Makassar berinisial R.
Namun kedua rekannya sudah lebih dulu mengetahui bahwa rekannya telah tertangkap sehingga keduanya sudah pergi meninggalkan rumahnya. Kemudian Tim bergerak untuk mencari pembeli/penadah dari barang hasil curian pelaku.
Namun setibanya di tempat yang dimaksud pelaku yang baru bebas dari penjara bulan Februari 2017 ini, berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tetap tidak diindahkan oleh pelaku.
Akhirnya anggota Resmob Polda Sulsel mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengenai pada betis kaki kiri dan tumit kaki kanan tersangka selanjutnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya dibawa ke posko Resmob Polda sulsel untuk kemudian akan diserahkan ke Polsek Rappocini Restabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan adalah resedivis yang sudah keluar masuk rumah tahanan dan terkenal sadis karena tidak segan-segan melukai korbannya dalam melakukan aksinya. (*)
Komentar