Lintas Terkini

Oknum PNS Bantaeng Terlibat Narkoba Diringkus

Dua tersangka narkoba diringkus aparat Polres Bantaeng.

BANTAENG – Dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Tim Satnarkoba Polres Bantaeng, Jumat (10/3/2017). keduanya diringkus di Kampung Cabodo, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.

Diketahui identitas kedua tersangka masing-masing bernama Syarifuddin Salli (34 ), warga Kampung Cabodo, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan Nursyamsu Muh Arsyad (35), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Jalan Pahlawan Sasaya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

‎Informasi yang berhasil dihimpun, berawal hingga tertangkapnya kedua tersangkapenangkapan keduanya dipimpin Kaur Bin Ops, Ipda Agus Purnama yang di backup satu orang anggota Provost melakukan pengintaian dan penggeledahan di rumah milik salah seorang tersangka.

Dari hasil penggeledahan di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka. Petugas juga menemukan barang bukti berupa ‎8 saset yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Hp  merk Samsung serta uang tunai Rp705 ribu. Kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. Salah satunya berstatus oknum PNS.

“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantaeng. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap asal narkoba itu diperoleh kedua tersangka,” kata kapolres. (*)

Exit mobile version