PINRANG — Sebanyak 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang selama ini bekerja di Kabupaten Pinrang, terpaksa dipulangkan ke negaranya. TKA Tiongkok itu dideportasi dilakukan karena mereka tidak mengantongi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang, Syamsuddin yang dkonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2017).
“40 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok memang sudah dipulangkan ke negaranya, dan saat ini tinggal 7 orang yang tersisa, tapi mereka memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” jelas Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, untuk mengisi kekosongan tersebut, pihak perusahaan membuka lowongan kerja bagi masyarakat lokal Pinrang. Khususnya warga Kecamatan Suppa. Pembukaan Lowongan kerja itu lanjut Syamsuddin, dimulai 1 Maret sampai 30 April 2017.
“Calon pekerja yang dinyatakan lolos, akan ditraining terlebih dahulu oleh pihak perusahaan. Rencananya, perusahaan akan resmi beroperasi di Bulan Mei 2017,” tandasnya. (*)
Komentar