Lintas Terkini

Kapolda Sumut Perintahkan Penangguhan Penahanan Dua Wartawan Medan

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

SUMUT – Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw membuka pintu maaf atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Bahkan, jenderal bintang dua ini berinisiatif memerintahkan kepada penyidik agar wartawan yang ditahan terkait kasus itu untuk segera ditangguhkan penahanannya.

Hal itu diutarakan langsung Kapolda saat menghadiri acara family gathering wartawan Unit Polda Sumut yang digelar di Lokasi Wisata Armaya Pancurbatu, Jumat (9/3/2018).

“Pada dasarnya saya tidak keberatan. Saya sudah memaafkan,” ujar Pati Polri ini.

Jenderal berdarah Papua yang sudah dinobatkan menyandang marga Pakpahan ini juga menyebutkan, salah satu organisasi wartawan online sebelumnya pun telah melakukan upaya mediasi lewat Wakapolda Sumut.

“Saya pribadi menganggap persoalan itu sudah berlalu, tidak usah lagi dibesar-besarkan,” kata Waterpauw.

Hanya saja, dia berharap agar wartawan itu akurat dalam memberitakan dan melakukan konfirmasi yang benar. Dia sendiri tak pernah tertutup. Sebab dalam menjalankan tugas, dirinya memakai hati nurani.

“Kita mintalah agar rekan-rekan ke depannya membantu dan bisa mengingatkan teman-teman lainnya agar tidak melakukan hal seperti itu (memberitakan fitnah-red),” pintanya.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting berharap agar dapat menyarankan kepada pelaku supaya membuat permohonan maaf secara tertulis.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap jurnalis media online Sumut inisial LS pada 6 Maret 2018. LS disangkakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui sorotdaerah.com dan dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE. (*)

Exit mobile version