ROHUL – Aksi dugaan perampokan dengan modus penculikan melibatkan tiga oknum polisi dan seorang warga sipil kembali terulang. Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (13/2/2018), sekira pukul 23.00 Wib, di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Korban baru melapor sesuai nomor laporan polisi LP/31/III/2018/Riau/Res Rohul/Sek Tambusai, tanggal 7 Maret 2018 ke Polsek Tambusai, dengan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan.
Korban bernama Alamsyah Harahap (41), warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Ketiga oknum polisi merupakan anggota Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau yang terlibat kasus curas serta pemerasan tersebut masing-masing bernama Brigadir Hasbi alias Hasbi (33), warga Jalan Kertama Perumahan Villa Kertama Mas No mor 12 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Oknum korps seragam cokelat yang juga terlibat curas yakni Brigadir Rahmat Effendi (33), warga Jalan Bukit Barisan Perumahan Cendana Blok D Nomor 6 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan Bripda John Frenky Simanjuntak (25), warga Jalan Sukoharjo Kelurahan Sukamaju Kota Pekanbaru. Sementara satu warga sipil yang turut terlibat bernama Uqi Basuki (49), warga Jalan Meranti Nomor 99 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Aksi para pelaku disaksikan oleh rekan korban masing-masing bernama Wesli Walter Hutagaul (33) dan Barantas Parlungungunan (31). Menurut para saksi, pada saat kejadian, tiba-tiba datang 2 orang tidak dikenal dari jendela samping rumah.
Menurut saksi Wesli Walter Hutagaul, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sambil mengatakan kalau pelaku adalah anggota polisi dari Polda. Setelah itu, kedua pelaku merusak terali besi jendela dan masuk ke dalam rumah dan salah satu pelaku langsung membuka pintu depan rumah, sehingga dua pelaku lain masuk dari pintu depan rumah.
[NEXT]
Kemudian para pelaku memborgol Wesli dan Ungun sambil bertanya dimana Alamsyah. Setelah pelaku menemukan Alamsyah di mobil colt diesel, pelaku memukul korban sambil menembak ke arah kaki, sehingga korban pingsan dan dibawa berobat oleh pelaku menuju rumah Sakit Awal Bross Ujung Batu bersama kedua saksi yang ditemani kerabat korban lainnya bernama Roslina dan Marahalim Munthe.
“Sesampainya di Rumah Sakit Awal Bross pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun korban tidak menyanggupi kemudian pelaku memaksa meminta RP200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sambil menodongkan senjata ke arah kepala orang tua korban yang bernama Rosliana,” papar saksi
Melihat ancaman pelaku terhadap orangtuanya, korban berupaya mencari uang tersebut. Setelah mendapatkan uang yang diminta, kemdian diantar dari Desa Batang Kecamatan Tambusai oleh Sarpian Pasaribu, Darwis dan Leni Haryanti ke Rumah Sakit Awal Bross. Setelah pelaku menerima dan menguasai uang tersebut, pelaku meninggalkan korban.
Setelah mendapatkan informasi dari Polsek Tambusai, anggota Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku. Sehingga akhirnya para pelaku dapat diamankan sekira pukul 22.00 wib.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 3 (tiga) buah ATM dari Brigadir Hasbi dengan isi Rp18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah gelang emas berat 20 emas seharga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), uang Tunai Rp5.000.000 dari Brigadir Rahmat Effendi, 1(satu) pucuk senjata jenis soft gun dan 6 (enam) butir selongsong milik Brigadir Hasbi.
Barang bukti lainnya, uang tunai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Bripda Jhon Frenky Simanjuntak, handphone merek Nokia 3310 warna putih milik Uqi Basuki. Kasus yang melibatkan ketiga oknum polisi dari Dit Narkoba Polda Riau ini sudah dikoordinasi dengan Bidang Propam Polda Riau. (*/B)