PINRANG — Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris berhasil meringkus Muhammad Najib (29), seorang pelaku rampok (Curas) di Kabupaten Pinrang, Minggu (10/3/2019). Najib dibekuk di rumahnya, di Kampung Jampue Kelurahan Lanrisang Kabupaten Pinrang sekira pukul 01.30 Wita.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, Najib ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang bernama Mariani (33), warga jalan Briptu Suherman Kampung Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Dimana Mariani telah menjadi korban aksi kriminal yang diduga dilakukan oleh pelaku pada hari Jum’at (22/2/2019) lalu. Pada hari tersebut, korban melancarkan aksinya dengan cara atau modus mampir membeli rokok di toko milik korban.
Setelah memastikan keadaan aman dikarenakan suami korban yang bernama Ismail lagi di Masjid menunaikan shalat Jum’at, pelaku lalu mengancam korban dengan sebilah Parang (Sajam) yang dibawamya. Melihat korban takut dan tak berdaya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil paksa Handphone milik korban serta menguras isi laci toko korban sebesar Rp200 ribu. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya
yang telah merampok korban dengan modus berpura-pura mampir beli rokok di toko milik korban.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Minggu (10/3/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban pelapor dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku menjalankan aksi kriminalnya, telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Komentar