MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan rencana peredaran daun ganja dalam jumlah besar. Telah diamankan lima mahasiswa.
Dari serangkaian penangkapan itu, disita barang bukti kurang lebih 1 kg ganja kering.
Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, pihaknya pertama kali meringkus dua terduga pelaku. Yakni, Farchan Ghafirly dan Muh Yusrien Madani.
Mereka diringkus di Jalan Karaeng Bonto Tangnga 2, Kecamatan Rapoccini, pada 4 Maret 2021 belum lama ini.
“Anggota menyita satu bungkus berisi batang, biji dan daun kering diduga narkotika jenis ganja,” kata AKBP Yudi kepada LINTASTERKINI, Rabu (10/03/2021).
Berdasarkan keterangan dari keduanya, polisi lalu melakukan pengembangan. Hingga meringkus tiga terduga pelaku lainnya, yaitu Dinur Fachri Makkiade, Muh Akbar dan Lutfi Ade.
Ketiganya diamankan saat tengah asik berpesta ganja di Jalan Barukang 3, pada 5 Maret 2021.
Di lokasi ini, turut disita dua lenting ganja dan satu bungkus rokok berisikan barang haram tersebut.
“Anggota juga mengamankan lima batang pireks kaca bekas pakai, tiga saset plastik kosong bekas pakai dan delapan batang pipet bekas pakai,” papar polisi berpangkat dua bunga melati ini.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, polisi lalu mengamankan 1 kg ganja siap edar di salah satu pos security di Jalan Urip Sumohardjo, pada 8 Maret 2021.
Paketan 1 kg ganja itu terbungkus rapi. Dipesan oleh Dinur dari salah seorang bandar besar berinisial EL. Melalui pesanan via sosial media.
“Kabarnya, EL sudah berangkat ke Kalimantan. Kasus masih kita kembangkan,” tutup AKBP Yudi. (*)