TAKALAR – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan pengembangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Haji Padjonga Dg Ngalle, Takalar.
Dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulsel, pengadaan alkes untuk laboratorium diduga merugikan negara mencapai kurang lebih Rp6 miliar.
Hal itu diungkap Kasi Pidsus Kejari Takalar, Suwarni Wahab usai mengecek langsung alkes tersebut di rumah sakit, Senin (08/03/2021).
“Target kunjungan ke RSUD HPN Takalar, ingin melihat langsung barang bukti pengadaan alkes yang selama ini menjadi temuan BPK,” bebernya.
Dalam kegiatan ini, Tim Kejari menyisir seluruh ruangan penyimpanan alkes. Beberapa di antaranya, ruang perawatan Dahlia dan VIP Melati.
Bahkan kata Suwarni, pihaknya akan mengambil keterangan para mantan Direktur RSUD Takalar.
“Agendanya disinergikan keterangan hasil pemeriksaan sejumlah mantan direktur RSUD HPN Takalar dan hasil temuan BPK RI,” tuturnya.
Ada pun temuan BPK RI Perwakilan Sulsel itu bernomor 36.B/LHP/XIX.MKS./50/2019 tahun 2019 terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah, berupa alat mesin dan alat kesehatan RSUD HPN Takalar.
Terpisah, Dirut RSUD Takalar, Asriadi Ali mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Setidaknya kata dia, momentun ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah.
“Kejaksaan Negeri Takalar (telah) melaksanakan cek fisik atas dokumen dan laporan yang kami sampaikan saat memberikan keterangan,” akunya. (*)