BARRU – Satu persatu dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Barru terus terkuak. Di tempat ini, biaya pengurusan plat nomor khusus atau cantik diketahui mencapai Rp 2,5 juta.
Baca Juga :
Ternyata tidak hanya lapor tiba berkas kendaraan yang dipatok harga oleh oknum Samsat Barru, pengurusan plat nomor kendaraan pun punya biaya tersendiri. Dari penelusuran, diketahui untuk plat nomor khusus dengan dua digit, dipatok biaya hingga Rp2,5 juta. Belum lagi untuk angga sama atau satu digit.
“Biayanya sampai Rp2,5 juta untuk nomor plat khusus,” ujar Kifli, salah seorang biro saja kendaraan yang ditemui, Rabu (10/4/2013).
Praktik ini, kata dia, diduga sudah lama terjadi. Bahkan, tidak sedikit besarnya biaya-biaya lain yang tidak jelas peruntukannya.
“Semisal, cek fisik kendaraan pun dikenakan tarif hingga Rp 20 ribu, untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat hingga Rp 50 ribu,” katanya.
Padahal, ujarnya lagi, di dalam notice atau bukti pembayaran pajak, tidak ada tertera biaya tambahan itu. “Ini perlu diusut,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah wajib pajak dan dialer mengeluhkan kinerja Samsat Barru. Pasalnya, Kanit Regident diduga kerap mempersulit para wajib pajak. Belum lagi, diduga memberi standar pembayaran untuk setiap pengurusan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah wajib pajak maupun biro saja diberikan tarif tertentu untuk setiap pengurusan. Salah satunya, untuk biaya acc berkas lapor tiba, pihak Samsat Barru meminta tarif hingga Rp 900 ribu.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Barru Iptu Ismail yang dikonfirmasi membantah adanya pembayaran tersebut. Kalau pun ada, itu adalah perbuatan oknum anggotanya.
Soalnya , kata dia, dirinya mengaku tidak pernah mematok pembayaran. “Tidak benar kalau ada patok harga begitu. Di sini hanya menerima Rp 350 ribu,†kilahnya. (uki)
Komentar