MAKASSAR- Tim Resmob Polres Wajo dibantu aparat Polda Kalimantan Timur , melakukan penangkapan terhadap seorang buronan terkait kasus pembunuhan di Kabupaten Wajo pada bulan Maret lalu.
Pelaku bernama Cakra (27), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel. Tersangka diringkus pada hari Sabtu (9/4/2016), sekira pukul 22.00 Wita, di Jalan Mejenang, Kelurahan Makroman, RT 19, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kaltim.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku masuk dalam DPO setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Devi, pada hari Rabu (30/3/2016), di Wajo. Tersangka kemudian melarikan diri usai melakukan aksi kejinya tersebut. Pelarian tersangka ke Kaltim berhasil dihendus aparat Polres Wajo yang dibantu Polda Sulselbar melalui ahli IT.
Baca Juga :
“Korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamarnya, setelah dibunuh oleh pelaku yang tak lain suaminya sendiri. Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke Kaltim hingga ditetapkan menjadi buronan selama satu bulan” ujar Kapolres Wajo, AKBP Guntur.
“Kami berhasil melacak keberadaan tersangka di Kaltim dan akhirnya berkoordinasi dengan Polisi setempat untuk melakukan penangkapan,” tambahnya.
Usai ditangkap, tersangka tersebut kemudian di giring ke Mapolres setempat sebelum diterbangkan ke Sulsel untuk proses lebih lanjut.(*)
Komentar