MAMUJU – Team Python Polres Metro Mamuju kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat pada hari Sabtu (7/4/2018) di jalan A Sita 1 Makassau Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam penangkapan tersebut Tim Python berhasil mengamanakan dua tersangka dengan inisial DG (29) buruh bangunan, alamat Kota Palu Sulteng dan AL (32) buruh bangunan, alamat kota Palu Sulteng. Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1 Kg, enam butir pil Ekstasi dan satu unit Handphone merk nokia warna hitam.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa ke dua orang tersangka tersebut merupakan kurir yang disuruh oleh Bosnya yang berinisial A (29) kota Palu Sulawesi Tengah, untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak ia kenal di kota Samarinda pulau Kalimantan.
Setelah mengambil paket narkotika, para pelaku rencananya akan membawa paket tersebut ke Kota Palu Sulteng dengan menggunakan kapal fery, namun aksinya berhasil di gagalkan oleh Team Python Polres Mamuju.
Kapolres Mamuju, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Team Python, yang melakukan penyelidikan selama dua bulan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar oleh team elit yang ia bentuk dan jika dirupiahkan Barang bukti tersebut harganya mencapai Rp2 Miliar.
“Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi sulawesi barat yang merupakan hasil kerja keras team elit Python yang saya bentuk pada awal tahun 2018 yang lalu dan jika di Rupiahkan, harganya mencapai Rp 2 Miliar”, jelas AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H.
Lanjut dikatakan bahwa saat ini Team Python Polres “Metro” Mamuju masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat berada di Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi tengah.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat bersembunyi di kota samarinda dan kota palu Sulteng”, Ucap Kapolres “Metro” Mamuju.
Atas perbuatannya kedua orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (*)