Lintas Terkini

Gadis Manado Dicabuli 19 Pemuda

Ilustrasi

MANADO – Belum hilang kegeraman khalayak terkait kasus tragis yang dialami Yuyun di Bengkulu, kejadian yang hampir sama juga dialami gadis asal Manado.

Kali ini korban lebih dulu dicekoki narkoba oleh para pelaku yang jumlahnya belasan. Nahasnya lagi si gadis disekap dan diperkosa selama beberapa hari.

Kepada wartawan, Rina, ibunda korban menjelaskan, peristiwa memilukan itu bermula ketika anaknya diajak oleh dua wanita yang juga adalah tetangga mereka ke Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, pada Januari 2016 lalu.

Setelah tiba di Bolangitang, ibu kota Kabupaten Bolmut, anaknya dicekoki narkoba oleh dua perempuan tadi. Dalam keadaan mabuk narkoba, korban dibawa ke sebuah penginapan dan dipaksa untuk melepaskan seluruh pakaiannya.

“Anak saya mengaku di dalam kamar penginapan, dia diperkosa oleh 15 pria secara bergantian. Dia juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Rina pada Liputan6.com, Senin (9/5/2016)

Rina mengatakan, anaknya juga mengaku setiap kali tersadar selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria secara bergilir memperkosanya.

Tak hanya di Kabupaten Bolmut, korban juga dibawa ke Provinsi Gorontalo. “Di sana anak saya kembali diperkosa oleh empat pria. Dua di antaranya diduga aparat keamanan,” ujar Rina.

Setelah mulai lemah, anak saya kembali dipulangkan oleh teman perempuannya yang membawanya itu.

Rina mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Manado sejak Januari 2016. Selanjutnya kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut karena tempat kejadian di beberapa tempat di Sulut.

Lalu karena ada juga lokasi di Gorontalo, maka dilimpahkan ke Polda Gorontalo. “Kami seperti dipingpong tapi kami akan terus menuntut keadilan karena proses hukum ini terasa jalan di tempat,” ujar Rina.

Diketahui, korban kini sedang menjalani rehabilitasi mental di Ternate karena mengalami tekanan psikologi. Korban bahkan sempat tidak mengenal lagi orang-orang terdekatnya termasuk keluarganya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Vennetia Ryckerens Danes menegaskan, dari penjelasan keluarga maka bisa disimpulkan bahwa kasus itu tergolong tindak pidana penjualan orang.

“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan, dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara,” tukas Vennetia. (*)

(Sumber : liputan6.com)

Exit mobile version