MAKASSAR – Terlapor kasus asusila terhadap mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Makassar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pangkep, MA (40), tidak ditahan aparat Polres Pelabuhan.
Pihak kepolisian beralasan, ancaman hukuman kasus yang menjerat oknum PNS itu dibawah lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuha, AKP Ifan Wahyudi yang dihubungi Lintasterkini.com mengatakan, saat ini pihak belum bisa melakukan penahanan lantaran perbuatan terlapor ancamannya dibawah lima tahun.
Baca Juga :
“Kami tidak bisa melakukan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun” ujarnya.
Sementara itu MA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap Mawar (nama samaran) yang berusia 20 tahun. Peristiwa itu dilakukan di rumah korban di Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, pasa Senin lalu.
“Saya cuma mencium kening dan wajahnya,” ujar MA di kantor polisi. (*)
Komentar