Logo Lintasterkini

Pj Sekda Makassar : Administrasi Pertanahan Perlu Dilaksanakan Sesuai Aturan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 10 Mei 2018 11:09

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. M. Yasir menyampaikan sambutan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. M. Yasir menyampaikan sambutan.

MAKASSAR – Bagian Pertanahan pada Sekretariat Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi proses standar baku pembuatan alas hak pertanahan. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Arthama Jalan Haji Bau Nomor 5, Makassar, Rabu, (9/5/2018).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. M. Yasir yang mewakili Walikota Makassar membuka acara mengemukakan, pentingnya pelaksanaan sosialisasi karena bermanfaat guna menyiapkan dan meningkatkan sumber daya aparatur, dalam hal standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Kota Makassar.

“Kita siapkan sumber daya aparatur Pemerintah kota khususnya aparat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, agar lebih mampu mengkaji dan mendalami mengenai standar buku pembuatan alas hak tanah,” ucapnya.

Menurutnya, dalam mewujudkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat khususnya di Kota Makassar perlu adanya pemikiran-pemikiran inovatif untuk mewujudkan hal tersebut. Kata dia, peserta dituntut berperan menyamakan persepsi.

“Karena saat ini tuntutan perkembangan zaman terkait masalah administrasi pertanahan yang akan berdampak hukum jika tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sekda Kota Makassar ini sangat mengapresiasi dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi, khususnya menyangkut masalah pertanahan. Menurut dia, sangalah penting apabila pejabat di kecamatan maupun yang ada di kelurahan untuk mengikuti sosialisasi dan bimtek seperti ini, agar mampu memahami masalah strategis terkait dengan alas hak pertanahan di wilayahnya, sehingga tetap kukuh di dalam pengambilan keputusan tanpa ada pengaruh dari lingkungan berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengelolaan Tanah, Adnan mengatakan sosialisasi digelar bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria.

“Itulah sasaran utama sosialisasi ini kita adakan, memberikan pemahaman kepada pihak pejabat baik kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pelayanan pertanahan,” tuturnya.

Tampil sebagai pemateri Kepala Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makasar, Andi Irfan, SH, MH, Kadis Pertanahan Sofyan Manai, sebagai moderator Karyadi Dedi Kadar, S.Sos, MM. Peserta yang mengikuti sosialisasi datang dari tiga kecamatan dalam Wilayah Kota Makassar diantaranya Kecamatan Mamajang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mariso dan Kecamatan Bontoala. (*)

Penulis : Hidayat (Humas Pemkot Makassar)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...