MAKASSAR – Umar Farouk (25) akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Umar sebelumnya ditangkap di Kompleks Perumahan Permata Sudiang Raya, Blok H2 No 11, RT 2, RW 24, Jl Dg Ramang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (8/6/2013), kemarin.
Kepala Biro Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly Amar, dikonfirmasi Senin (10/6/2013) pagi mengatakan, Umar Farouk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih terus mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah rangkaian kasus bom dan teror.
“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan di Makassar,” katanya, saat dikonfirmasi melalui via selulernya.
Ketika ditanyakan mengenai jaringan tersangka, mantan Penum Mabes Polri ini enggan memberikan komentar lebih banyak kepada publik.
“Masih diselidiki jaringannya, anggota pun dilapangan terus melakukan penyelidikan di kota Makassar,” ungkapnya. (uki)