Logo Lintasterkini

Dana Aspirasi Akal-akalan Dewan Untuk Merampok Uang Negara

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 10 Juni 2015 13:46

News/Logo DPR RI (sumber:istimewa)
News/Logo DPR RI (sumber:istimewa)

JAKARTA – Usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR menuai kecaman dari kalangan aktivis. Selain rawan dikorupsi, anggaran tersebut juga rentan diselewengkan untuk kepentingan politik.

Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam men­gatakan, pengajuan dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota DPRini memiliki se­jumlah masalah. “Ada beberapa permasalahan terkait dana aspi­rasi ini. Pertama, belum ada pen­gaturan yang detail mengenai skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” katanya dalam keterangan tertu­lisnya yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia melihat, dana aspirasi akan memunculkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR. “Dana aspirasi juga berpotensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPRdan sarat dengan kepentingan politis anggota se­hingga berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya serta melemahkan fungsi pengawasan DPR,” terangnya.

Roy mengusulkan, sebelum mengajukan dana aspirasi, DPR terlebih dahulu harus mem­perjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini. “DPR harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta tolak ukur kinerjanya,” tekannya.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana aspi­rasi DPR bukan untuk kepentingan rakyat. Dana tersebut rentan digunakan untuk menyandera masyarakat agar mengikuti arah politik DPR. “Dana aspi­rasi hanya untuk dana suap dari DPR untuk warga. Dana ini diharapkan oleh DPR sebagai dana celengan yang ditanam atau diberikan kepada warga agar suatu saat nanti, warga yang menerima dana celengan ini mematuhi apa kehendak politik DPR ini,” ujarnya.

Uchok menilai, dana aspirasi yang bersumber dari APBN ini rawan untuk dikorupsi. Apalagi DPR bukan lembaga eksekutif yang bisa mengelola anggaran. Untuk itu, dia mendesak agar pengajuan dana aspirasi itu ditolak.

“Kalau ada aspirasi rakyat dis­erahkan saja kepada eksekutif, bukan mau dijadikan duit sebe­sar Rp 20 miliar untuk satu ang­gota Dewan. Jadi dana aspirasi ini hanya akal-akalan Dewan untuk menghindari hukum, tapi berniat untuk merampok uang pajak secara halal,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing ang­gota DPRsebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar memang se­dang diusulkan melalui RAPBN 2016. Dia memastikan dana itu tidak akan dikelola langsung oleh anggota Dewan.

Dia menjelaskan, besaran dana aspirasi berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-mas­ing. “Nanti itu tergantung pe­nilaian bersama pemerintah dan DPR. Ada batas. Programnya berdasarkan usulan kabupaten. Diusulkan daerah untuk program dapil,” sebutnya.

Dia menerangkan, mekan­isme penyaluran dana aspirasi dilakukan melalui pemerintah daerah dan dananya akan masuk ke APBD. Cara ini diharapkan mampu mengantisipasi peny­impangan. “Diusulkannya ke APBD. Anggaran itu, anggota hanya punya hak untuk men­gusulkan. Operasional lewat Pemda (pemerintah daerah). Dia (dana itu) akan masuk ke APBD di daerah. Tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota,” tegas­nya. (rmol.co)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...