Logo Lintasterkini

PPK di Pinrang Jadi Tersangka kasus korupsi

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 10 Juni 2015 16:35

PPK di Pinrang Jadi Tersangka kasus korupsi

PINRANG – Nasib Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) di Kabupaten Pinrang betul betul naas. Hampir semua kasus dugaan korupsi di Bumil Lasinrang pasti menyeret PPK instansi terkait sebagai tersangka.

Setelah beberapa hari lalu, Hercules, Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pinrang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada proyek pembangunan jalan paket III (hotmix dan Beton) tahun Anggaran 2014 karena posisinya sebagai PPK pada proyek tersebut, hal serupa kembali menimpa Ruslan, seorang PNS dilingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang.

Ruslan yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan pada Dinas Dikpora akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai PPK pada proyek mobiler pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun. Kasus dugaan korupsi pada proyek mobiler tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 2,4 Miliar yang bersumber dari anggaran APBD (DAK) tahun anggaran 2012.

Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi yang dikonfirmasi Selasa (9/6) membenarkan hal tersebut. Adri mengungkapkan, penetapan lelaki berinisial RS yang bertindak selaku PPK pada proyek pengadaan mobiler Dinas Dikpora di tahun anggaran 2012 itu berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan Pihaknya di Polda Sulselbar beberapa hari lalu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Yoyok Dwi Purnomo dalam keterangannya berjanji siap menindaklanjuti hasil penetapan tersebut. ” Penetapan tersangka dari hasil gelar perkara di Polda Sulselbar siap
kami tindaklanjuti. Namun, tidak menutup kemungkinan axdanya tambahnan tersangka pada kasus tersebut “, terang Yoyok.

Sementara itu, seorang pejabat Kepala Bidang pada salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang dimintai tanggapannya akan permasalahan ini berpesan agar PPK yang sebagian besarnya diisi oleh
para pejabat Kepala Bidang untuk lebih mawas diri. ” posisi PPK memang begitu memprihatinkan. Setiap kasus korupsi yang dibongkar aparat, PPK-nya pasti terseret jadi tersangka, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Kepala Dinas terkait lepas begitu saja.

Makanya saya selalu menolak mengikuti sertifikasi PPK Pak, lebih baik jabatan saya hilang daripada harus berujung di balik jeruji karena ulah pimpinan maupun rekanan proyek yang nakal. Kalau saya memiliki sertifikat PPK, secara otomatis semua proyek di bidang tugas saya, PPK-nya pasti saya karena mengikut pada jabatan yang saya emban “, jelasnya dengan sedih dan meminta namanya jangan dimediakan. (Aroelk)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...