MAROS – Dua warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, masing-masing Fahmi alias Ilu (39), dan Ismail (37), terpaksa harus berurusan aparat Polres Maros lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Hendra Suryanto, pada Kamis (9/06/2016), sekira pukul 23.30 Wita malam tadi, di Jalan Poros Makassar-Maros.
Menurut informasi, penangkapan berawal saat aparat melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avansa, DD 943 OH, yang dikendarai dua orang tersebut semntara parkir di pinggir jalan.
Baca Juga :
Saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas, ditemukan brg bukti berupa 1 saset plastik diduga sabu, 122 saset plastik kosong, beberapa potongan pipet dan botol penutup berlubang yang diduga sebagai alat hisap sabu atau bong.
Juga diamankan 1 unit hp Blackberry, 2 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Samsung warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Avansa warna silver nopol DD 943 OH.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto, saat dikonfirmasi.
“Betul ada dua orang yang kami amankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Dimana smua barang bukti ditemukan di atas mobil leki Fahmi alias Ilu,” ujar AKP Hendra.
Ia menambahkan, untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Maros guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Komentar