SIDRAP – Seorang petani asal Kampung Bojoe Lingkungan II Patommo Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, Arman Bin Lamanti, (21), berhasil diringkus Tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Indra Waspada Yudha, Sabtu (9/6/2018) siang sekira pukul 12.30 Wita.
Pelaku yang nyambi sebagai pengedar narkotika jenis Shabu dibekuk aparat ResNarkoba Polres Sidrap setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar (Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung). Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 14 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 12.02 gram.
Kasat ResNarkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/6/2018) sore menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat setempat jika Arman kerap bertransaksi narkoba di rumahnya.
“Berdasarkan informasi itu, kita kemudian melakukan lidik dan mengintai tersangka. Setelah kita pancing, pelaku bersedia menjual narkoba kepada anggota yang menyamar,” ungkap Indra Waspada Yudha.
Indra menambahkan, kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap jaringannya pemasoknya.
“Kemungkinan masih ada barang bukti yang lebih besar lagi, termasuk bosnya sebagai pemilik barang haram ini,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelalu dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)