SIDRAP – Tim gabungan Polres Sidrap yang dipimpin Ipda Mattalunru (Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue Sidrap) bersama Aiptu Abdul Halim (Kanit Resmob Polres Sidrap), Sabtu (9/6/2018) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku Saing Bin Tihang (27) diringkus petugas di rumahnya di Jalan Bila Kampung Baru Desa Taccimpo Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap sekira pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 1 buah laptop Lenovo, 1 buah laptop Asus,1 buah laptop Acer, 1 buah HP Samsung J5, 1 buah HP Oppo A37i. Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor : LPB/54/VI/2018/SPKT/SSL/Sek. DP/Res. Sidrap, tanggal 01 Juni 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LPB/55/VI/2018/SPKT/SSL/Sek. DP/Res. Sidrap, tanggal 01 Juni 2018.
Dalam laporan tersebut, Saing terindikasi sebagai pelaku pencurian di rumah milik Tahang (42) dan Hamidah (40) yang berlokasi di Kompleks SD Negeri 4 Desa Sumpang Mango Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap pada tanggal 1Juni 2018 lalu. Pada saat kejadian, korban lagi tidak berada di rumahnya.
Saat diinterogasi, Saing mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah kedua pelapor. Yang cukup mencengangkan, saat menjalankan aksi kriminalnya tersebut, pelaku juga membawa serta anak kandungnya yaitu Reza (7) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Kapolres Sidrap, AKBP ade Indrawan yang dikonfirmasi, Minggu (10/6/2018) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ade Indrawan.
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Apalagi akhir-akhir ini cukup marak terjadinya tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Dua Pitue Sidrap. (*)