Makassar–Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel masih terus mendalami kasus pengambilan paksa jenazah virus Corona (Covid-19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Update kasus hingga saat ini lebih 33 orang sudah diamankan terkait pengambilan paksa jenazah tersebut.
“Update penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk empat tempat kejadian sampai tadi pagi diamankan 33 orang dan ditetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga :
Ibrahim menyebut saat ini ada 33 orang yang sudah diamankan dan masih kemungkinan bertambah. Pasalnya, kata dia, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Ada kemungkinan kasus ini akan masih bertambah, kita masih sementara masih lakukan pengembangan,” bebernya.
Dari 33 oknum yang diamankan tersebut, lanjut Ibrahim, ada 10 orang dari 33 oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada 10 orang. Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2019 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.
Kesepuluh tersangka itu terbagi dalam beberapa lokasi kejadian, yaitu Rumah Sakit Dadi 2 tersangka, RS Stella Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, dan RS Labuang Baji 5 tersangka.
“Semua yang kami amankan telah diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif dan diisolasi di hotel Jalan Perintis,” terang Ibrahim. (*)
Komentar