JAKARTA– Krisis keuangan yang sedang dialami maskapai plat merah Garuda Indonesia berimbas pada penundaan pembayaran kewajibannya . Salah satunya, menunda pembayaran gaji kepada para pegawainya di seluruh lapisan jabatan.
Dalam laporannya di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/6/2021), Garuda Indonesia belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.
“Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta,” kata manajemen Garuda Indonesia
Manajemen menjelaskan, penundaan pembayaran gaji tersebut sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas dari pandemi covid-19 yang terhitung dari April 2020 hingga November 2020.
Garuda Indonesia juga mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
Untuk membiayai operasional perusahaan, Garuda mengandalkan pendapatan yang minim dan hasil negosiasi dengan sejumlah pihak.
“Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga,” ungkap manajemen.
Berikut adalah besaran penundaan pembayaran tunjangan gaji untuk setiap tingkat jabatan:
1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen. (*)