MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) bakal menindaki gerai-gerai McDonald’s di Makassar. Buntut kerumunan yang terjadi pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
Ketua Satgas Raika, Iman Hud mengatakan kerumunan yang terjadi di McDonald’s telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Pengelola dinilai lalai dalam menjaga jarak pengunjung.
Diketahui, McDonald’s Indonesia meluncurkan paket menu terbaru, yaitu “BTS Meal”. Menu kolaborasi dengan Bangtan Boys atau BTS asal Korea Selatan ini bisa dibeli mulai Rabu (9/6/2021).
Para penggemar pun berburu menu tersebut ke gerai-gerai McDonald’s baik secara langsung maupun lewat ojek daring (online). Akibatnya, antrean membeludak dan terjadi kerumunan.
“Sementara lagi dibuatkan surat panggilan untuk di-BAP. Mengenai sanksi kita akan rapat dengan pihak terkait baik kepolisian dan kejaksaan,” ujar Iman, Kamis (10/6/2021).
Atas kejadian tersebut, pihak McDonald’s dianggap melanggar undang-undang kekarantinaan. Sehingga mesti diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi yang bisa diberikan berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana.
“Ada undang-undang karantina. Ancaman pidana,” kata Iman.(*)