Logo Lintasterkini

Nurdin Abdullah Akui Kinerja Agung Sucipto Baik, Juga Pernah Terima Uang untuk Kampanye

Andi
Andi

Kamis, 10 Juni 2021 19:26

Sidang kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
Sidang kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

MAKASSAR — Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menyebut kinerja Agung Sucipto alias Anggu dalam menjalankan proyek cukup baik. Sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Nurdin Abdullah mengatakan sudah mengenal pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba sejak 2008 lalu. Sudah percaya dengan kaulitas kerjanya.

Pengakuan itu disampaikan Nurdin Abdullah saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

“Selama di Bantaeng, Pak Anggu ini memberikan penilaian yang baik, karena semua jalan-jalan yang dikerjakan beliau ini awet. Makanya sampai saya menjabat sebagai gubernur tetap percaya dengan kinerja Pak Anggu ini,” ujarnya.

Nurdin Abdullah juga mengakui Agung Sucipto pernah berkunjung kenrumah jabatannya. Akan tetapi, bukan untuk meminta dimenangkan dalam lelang proyek.

“Jujur, saya sejak bupati (Anggu) tidak minta paket ini paket ini, jadi sama sekali beliau tidak pernah membicarakan atau meminta paket proyek. Kebanyakan perkembangan Sulsel, dan masalah politik, karena Pak Anggu ini juga merupakan kader partai,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Nurdin Abdullah juga mengakui dirinya pernah menerima uang sebsar 150 ribu dollar Singapura dari Agung Sucipto di rumah jabatannya.

Namun, dia menyebut uang tersebut merupakan dana pilkada pasang calon Bupati dan Wakil Bulati Bulukumba, Tommy Satria Yulianto dan Andi Mangkasau.

“Agung itu pernah datang tahun 2019 membawa 150 ribu dolar Singapura, untuk biaya kampanye. Saya tidak pernah minta. Itu untuk membantu calon kami yang ada di Bulukumba, yaitu pasangan Tommy dan Andi Mangkasau,” sebutnya.

Saat ditanyai oleh Ronald Ferdinand Worotikan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait boleh tidaknya seorang Gubernur untuk menerima uang tersebut, Nurdin menjawab jika saat itu kapasitasnya bukan sebagai Gubernur Sulsel.

“Itu tidak boleh, tapi ini murni untuk Pilkada Bulukumba, bukan sebagai kapasitas saya sebagai gubernur,” tutupnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...