Lintas Terkini

Nurdin Abdullah di Sidang Lanjutan Agung Sucipto: Demi Allah Bu Sari Memfitnah Saya

Sidang lanjutan Agung Sucipto, Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

MAKASSAR — Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). Dalam sidang ini Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memberi kesaksian.

Dalam sidang yang diikuti secara virtual itu, Nurdin Abdullah membantah kesaksian mantan pejabatnya. Yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti pada (27/5/2021) lalu.

Nurdian disebut meminta agar memperhatikan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto secara khusus terhadap lelang pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp15,7 miliar pada 2020 dan dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Proyek yang dimenangkan itu diakui Sari Pudji di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan perintah langsung dari Nurdin Abdullah selaku atasannya kala itu.

“Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar Nurdin Abdullah.

Nuridn Abdullah mengemukakan, justru dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernaha dan permintaan khusus kepada kontraktor.

“Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan,” ujarnya.

“Saya panggil Ibu Sari, karena ada laporan ke saya bahwa ada yang dimintai uang, makanya saya panggil. Jadi kalau saya panggil ke rumah itu karena ada sesuatu yang urgent, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” terangnya.

Mantan Bupatai Bantaeng dua periode itu pun mengaku kecewa dengan kesaksian Sari Pudji. Sebab diakuinya sudah selalu memberi contoh yang baik.(*)

Exit mobile version