MAKASSAR — Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah ikut dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). Sebagai saksi.
Kehadiran Nurdin Abdullah ini tersambung melalui virtual ke ruang sidang. Nurdin masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomfan Jaya Guntur.
Agung Sucipto juga hanya bisa mengikuti sidang melalui virtual, dari Lapas Kelas IA Makassar. Sementara tiga pengacaranya hadir langsung di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga :
Agung Sucipto merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, enam orang saksi juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Yakni Petrus Yalim, Siti Abidah Rahman, Raymond Ferdinand Halim danAndi Gunawan.
Dua saksi lainnya belum terlihat hadir di PN Makassar. Yakni Abd Rahman dan Harry Syamsuddin.
Dalam sidang sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan termasuk Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan juga mantan ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir dan Syamsul Bahri.(*)
Komentar