PINRANG — Kasus dugaan Manipulasi Kredit pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Pinrang yang melibatkan Oknum karyawati BNI berinisial MG ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Kejari Pinrang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Akbar Wahid mengungkapkan jika saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari empat korban.
“Sudah ada empat yang melapor secara resmi ke Kejaksaan Negeri Pinrang. Hal ini tentunya kita tindak lanjuti dengan langkah penyelidikan awal,” ungkap Akbar Wahid via selulernya, Selasa (10/6/2025).
Akbar menegaskan, pihaknya telah mengundang pihak berkompeten BNI Capem Pinrang untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kita undang pihak berkompeten seperti Kepala Unit dan Kepala Capem untuk hadir dimintai keterangannya. Kalau mereka tidak kooperatif, kita ambil tindakan tegas. Kasihan, korbannya rata-rata pensiunan yang sudah berusia lanjut,” tegasnya.
Terkait kabar jika kasus ini juga telah ditindaklanjuti pihak Polres Pinrang, Akbar Wahid mengaku hal itu bukan masalah.
“Sesama APH, kita pasti akan berkoordinasi terkait kasus ini. Yang jelasnya, saat korban melaporkan ke kami, sudah kita tanya, apakah kasus ini pernah dilaporkan ke APH lainnya seperti Polres, mereka jawab belum pernah, makanya kami terima dan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Komentar